hidup mulia atau mati syahid

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”. (QS. Muhammad: 7).

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
"Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjid Allah-lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."(QS. At-Taubah 9 :18)

Rabu, April 15, 2009

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BPMKN

KEPUTUSAN MUSYAWARAH
BADAN PENGURUS MESJID KERTAS NUSANTARA

Nomor : /BPMKN/sk-mkj/I/2008
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BPMKN


Menimbang :
1. Bahwa Musyawarah BPMKN merupakan kedaulatan tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BPMKN.
2. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dipandang perlu adanya AD & ART BPMKN.
3. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi , maka perlu diadakannya penyempurnaan AD & ART BPMKN.
Mengingat :
1. AD & ART BPMKN
2. Hasil musyawarah BPMKN tanggal (20 Juni 2000)
3. Hasil keputusan musyawarah Tim Pembahasan AD/ART tanggal 20 Mei 2003.
Memperhatikan :
1. Hasil musyawarah BPMKN tanggal 10 Juli 2008
2. Saran-saran dan pendapat dalam pertemuan BPMKN.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan musyawarah BPMKN tentang penyempurnaan AD & ART BPMKN.
Pertama :
Menyusun AD/ART BPMKN sebagaimana naskah lengkap keputusan ini.
Kedua :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : MANGKAJANG
Pada Tanggal : 21 Juli 2008


ANGGARAN DASAR
BPMKN

BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Badan Pengurus Mesjid KERTAS NUSANTARA yang selanjutnya disingkat BPMKN.

Pasal 2
Pembentukan
BPMKN dibentuk pada tanggal 17 Juni 1998.

Pasal 3
Tempat
BPMKN berkedudukan di Lingkungan PT. KERTAS NUSANTARA Mangkajang Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur.


BAB II
ASAS, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas
BPMKN berasaskan Islam dan tidak menjadi bagian dari dari suatu partai , golongan maupun ormas lain.

Pasal 5
Sifat
BPMKN merupakan organisasi Islam yang sifatnya terbuka untuk karyawan muslim di lingkungan PT. KERTAS NUSANTARA.

Pasal 6
Maksud
1. Memberikan pelayanan kepada anggota khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya dalam upaya meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT.
2. Meringankan beban anggota dan umat Islam, baik secara moril maupun materil apabila mendapat musibah

Pasal 7
Tujuan
BPMKN bertujuan :
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
2. Meningkatkan tali silaturahmi dan ukhuwah Islamiah.
3. Pemberdayaan taraf hidup masyarakat muslim Mangkajang dan sekitarnya.

BAB III
KEDAULATAN DAN WEWENANG ORGANISASI

Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi sepenuhnya dijalankan melalui musyawarah BPMKN berdasarkan syariat Islam.

Pasal 9
Wewenang
1. BPMKN mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam menyelenggarakan kegiatan Islam di Lingkungan PT. KERTAS NUSANTARA dan sekitarnya sesuai dengan AD/ART.
2. Menjalankan roda organisasi berpedoman pada AD/ART.


BAB IV
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 10
Lambang BPMKN adalah gambar mesjid dengan tulisan BPMKN yang artinya mesjid sebagai pusat kegiatan BPMKN


BAB V
MUSYAWARAH ORGANISASI

Pasal 11
Musyawarah Organisasi terdiri dari :
1. Musyawarah Umum Anggota
2. Musyawarah Pengurus
3. Musyawarah Luar Biasa Anggota


Pasal 12
Musyawarah Umum Anggota
1. Musyawarah Umum Anggota adalah musyawarah yang dihadiri oleh anggota dalam rangka pengambilan keputusan yang mendasar bagi organisasi meliputi :
1) Mengubah dan menetapkan AD/ART.
2) Pembentukan Pengurus.
2. Musyawarah Umum Anggota diadakan setiap 2 tahun sekali.


Pasal 13
Musyawarah Pengurus
1. Musyawarah Pengurus adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus dan anggota dalam rangka menjalankan fungsi organisasi.
2. Musyawarah Pengurus dipimpin oleh Ketua atau yang diberi wewenang oleh Ketua.


Pasal 14
Musyawarah Luar Biasa Anggota
1. Musyawarah Luar Biasa Anggota adalah musyawarah yang dihadiri oleh anggota dengan dikarenakan telah terjadi pelanggaran AD/ART dan hal-hal lain yang dianggap merugikan keberadaan organisasi.
2. Musyawarah Luar Biasa Anggota dapat digunakan sebagai wahana untuk membubarkan organisasi apabila dianggap perlu.
2. Keputusan yang diambil dalam musyawarah ini setara dengan keputusan dalam musyawarah umum anggota.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 15
Anggota BPMKN adalah seluruh karyawan di lingkungan PT. KERTAS NUSANTARA yang beragama Islam, mematuhi ketentuan-ketentuan AD/ART dan aturan organisasi lainnya.

Pasal 16
Hak-hak Anggota
Setiap anggota BPMKN mempunyai hak yang sama, yaitu:
1. Hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
2. Hak memilih dan dipilih
3. Hak ikut serta secara aktif dalam kegiatan organisasi
4. Hak mendapatkan informasi tentang organisasi dari pengurus.

Pasal 17
Kewajiban Anggota
Setiap anggota BPMKN mempunyai kewajiban :
1. Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
2. Mendukung program dakwah dan syiar Islam demi terciptanya tatanan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
3. Membayar Iuran Anggota
4. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
5. Mematuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan dalam AD/ART.


Pasal 18
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya keanggotaan apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Keluar dari di lingkungan PT. KERTAS NUSANTARA
4. Diberhentikan oleh organisasi

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 19
Definisi
Pengurus adalah anggota yang diberikan mandat untuk menjalankan roda organisasi sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART.

Pasal 20
Syarat – syarat Pengurus
Persyaratan menjadi pengurus adalah anggota organisasi yang dipilih melalui Musyawarah Umum Anggota.

Pasal 21
Hak Pengurus
Pengurus mempunyai hak antara lain :
1. Hak mendapat dukungan penuh dari anggota dalam rangka menjalankan organisasi sesuai AD/ART.
2. Hak mendapat pembelaan yang berkaitan dengan organisasi.
3. Hak mengundang anggota.
4. Hak mengambil keputusan tanpa musyawarah dalam keadaan tertentu.
5. Hak mewakili organisasi.
6. Hak mendapatkan biaya operasional dalam menjalankan kegiatan organisasi.


Pasal 22
Kewajiban Pengurus
Pengurus mempunyai kewajiban :
1. Menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART.
2. Menyusun dan melaksanakan program kerja.
3. Meneruskan program kerja jangka panjang dari kepengurusan sebelumnya.
4. Memberi informasi tentang organisasi kepada anggota.
5. Mengayomi anggota.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban organisasi pada akhir masa kepengurusan.


Pasal 23
Susunan Pengurus
Pengurus BPMKN terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Seksi-seksi


Pasal 24
Pergantian Pengurus Antar Waktu

Pergantian pengurus BPMKN antar waktu adalah pergantian seorang pengurus sebelum masa baktinya berakhir yang disebabkan oleh :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh organisasi


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 25
Keuangan Organisasi dapat diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat
3. Zakat

Pasal 26
Penggunaan Keuangan

1. Untuk mendanai semua kegiatan organisasi.
2. Penyaluran dana zakat sesuai dengan syariat Islam.
3. Memberikan sumbangan sebatas kemampuan.


BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 27
1. PT. KERTAS NUSANTARA dianggap pailit dan pabrik sudah ditutup.
2. Pembubaran organisasi dapat dilakukan melalui mekanisme Musyarawah Luar Biasa Anggota.
3. Bila terbukti BPMKN tidak memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.


BAB X
SANKSI
Pasal 28
Jenis sanksi :
1. Nasehat
2. Teguran tertulis.
3. Pemecatan dari keanggotaan.



BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 29
Perubahan AD/ART dapat dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi melalui musyawarah umum anggota.

Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31
PENUTUP
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan




Ditetapkan di : Mangkajang
Tanggal :


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BPMKN

BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama Organisasi
Cukup jelas

Pasal 2
Pembentukan
Cukup jelas.


Pasal 3
Tempat
Cukup jelas

BAB II
ASAS, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas
Cukup jelas


Pasal 5
Sifat
Cukup jelas.

Pasal 6
Maksud
Cukup jelas

Pasal 7
Tujuan
Cukup jelas


BAB III
KEDAULATAN DAN WEWENANG ORGANISASI

Cukup jelas

Pasal 8
Kedaulatan
Cukup jelas
Pasal 9
Wewenang
Cukup jelas

BAB IV
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 10
Cukup jelas

BAB V
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Musyawarah Umum Anggota
1. Musyawarah Umum Anggota dianggap sah dan mengikat jika tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
2. Musyawarah Umum Anggota dianggap sah dan mengikat apabila ada pemberutahuan dari ketua BPMKN sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum musyawarah dilaksanakan.
3. Apabila terdapat keputusan yang tidak dapat diputuskan melalui musyawarah , maka pimpinan musyawarah berhak mengambil salah satu pendapat sebagai keputusan.


Pasal 13
Musyawarah Pengurus
Keputusan-keputusan dalam musyawarah pengurus yang bersifat operasional harian diatur dalam ketentuan sendiri

Pasal 14
Musyawarah Luar Biasa Anggota
1. Musyawarah Luar Biasa dianggap sah dan mengikat jika tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
2. Musyawarah Umum Anggota dianggap sah dan mengikat apabila ada pemberutahuan dari ketua Majelis Muballigh Mangkajang (M3) sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum musyawarah dilaksanakan.
3. Apabila terdapat keputusan yang tidak dapat diputuskan melalui musyawarah , maka pimpinan musyawarah berhak mengambil salah satu pendapat sebagai keputusan.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 15
Syarat-syarat Keanggotaan

Syarat-syarat keanggotaan BPMKN adalah :
1. Beragama Islam
2. Cukup Umur (Baliq)
3. Berakal sehat
4. Karyawan di lingkungan PT. KERTAS NUSANTARA
5. Mendaftarkan diri menjadi anggota
6. Bersedia menuruti segala peraturan Organisasi


Pasal 16
Hak-hak Anggota

Cukup jelas


Pasal 17
Kewajiban Anggota
Setiap anggota diwajibkan membayar Iuran Anggota BPMKN setiap bulan sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah)

Pasal 18
Berakhirnya Keanggotaan
Cukup jelas


BAB VIII KEPENGURUSAN
Pasal 19
Definisi
Cukup jelas

Pasal 20
Syarat Pengurus
1. Pengurus organisasi dipilih dari dan oleh anggota.
2. Kepengurusan organisasi berlaku 2 tahun untuk satu periode kepengurusan.
3. Pemilihan pengurus dilakukan dengan mekanisme sbb:
3.a. Musyawarah Umum Anggota memilih tim formatur.
3.b. Tim formatur memilih ketua.
3.a. Tim formatur bersama dengan ketua terpilih membentuk kepengurusan secara lengkap



Pasal 21
Hak Pengurus

Cukup jelas

Pasal 22
Kewajiban Pengurus
Cukup jelas

Pasal 23
Susunan Pengurus

Seksi-seksi yang dibutuhkan pada masa kepengurusan yang berlangsung ditetapkan oleh pengurus yang terpilih.

Pasal 24
Pergantian Pengurus Antar Waktu

1. Apabila ketua tidak dapat melanjutkan tugas selama masa jabatannya, maka wakil ketua melanjutkan tugas ketua sampai berakhirnya masa kepengurusan.
2. Apabila ketua dan wakil ketua secara bersama-sama tidak dapat melanjutkan tugas, maka diadakan Musyawarah Luar Biasa dalam rangka mengganti ketua dan wakil ketua.
3. Apabila bagian-bagian lain dari organisasi diluar ketua dan wakil ketua tidak dapat melanjutkan tugas, maka pergantian pengurus dapat dilakukan melalui mekanisme rapat pengurus..



BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 25
Cukup jelas


Cukup jelas

Pasal 26
Penggunaan Keuangan

Penyaluran zakat menurut surat At-Taubah ayat 60.
1.Orang-orang fakir
2.Orang-orang miskin,
3.Pengurus-pengurus zakat.
4.Para Mu'allaf
5.Orang yang dibujuk hatinya.
6. Memerdekaan budak
7.Orang yang berhutang, untuk jalan Allah
8.Orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Sumbangan yang dimaksud adalah:
1.Sumbangan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak/kurang mampu.
2.Sumbangan bagi kegiatan keagamaan di dalam dan di luar lingkungan perusahaan.


BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27

Cukup jelas

BAB X
SANKSI
Pasal 29

1. Pelanggaran berat :
1.a. Keluar dari Agama Islam.
1.b. Berperilaku merendahkan Islam.
1.c. Menghalang - halangi ibadah umat Islam.


Sanksi : Keluar dari anggota BPMKN melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa

2. Pelanggaran sedang :
2.a. Menghalang-halangi program kerja BPMKN yang telah disepakati oleh anggota.
2.c. Menyalahgunakan jabatan.
2.d. Sikap dan perbuatan yang dapat merendahkan martabat BPMKN.


Sanksi :
Peringatan dengan tulisan dan lisan pada tahap yang berulang -ulang dikenakan pemecatan dari keanggotaan.

3.Pelanggaran ringan :
3.1. Tidak menghadiri undangan rapat yang ditujukan pada anggota tanpa alasan yang
jelas.
3.2. Tidak pernah mengikuti kegiatan BPMKN sama sekali.
3.3. Tidak melakukan ibadah wajib

Sangsi : berupa teguran dan anjuran dari sesama anggota dan pengurus.


BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Penutup

Cukup jelas


Ditetapkan di : Mangkajang
Pada tanggal : 24 Maret 2008
Powered By Blogger